Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.

Tujuan umum pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas (Permenkes, 2015).

Adapun kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Kasihan II yaitu terdiri dari pelaksanaan dalam gedung dan luar gedung.

Dalam gedung meliputi :

  1. Penanganan pengelolaan Limbah medis padat dan cair, B3
  2. Pengambilan dan pengiriman sample Ipal Puskesmas ke Labkesda
  3. Pengambilan dan pengiriman sample air bersih Puskesmas
  4. Pelaksanaan Adipura dilingkungan Puskesmas
  5. Pelaksanaan Konseling Sanitasi

Luar gedung meliputi :

  1. Pengambilan dan pengiriman sample depot air minum
  2. Pengambilan dan pengiriman sample air bersih pemukiman
  3. Pembinaan dan pengawasan TTU
  4. Pembinaan dan pengawasan TPM
  5. Pembinaan dan pengawasan Home Industri
  6. Pelaksanaan PSN